Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan "Reseller" I Tersangka Sering Berpindah-pindah Tempat Tinggal

Para Korban "Si Kembar" Ingin Uang Dikembalikan

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan penangkapan tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka penipuan preorder Iphone yang merupakan saudara kembar yang merugikan pelanggannya hingga 35 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) serta selalu berpindah-pindah lokasi sembunyi, Rihana dan Rihani (Si Kembar) akhirnya berhasil ditangkap Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Para korban ingin tersangka segera mengembalikan uang.

Si Kembar adalah tersangka penipuanresellerponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali). Keduanya ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan,Selasa (4/7).

"Rihana dan Rihani ditangkap di M Town Residence, Gading Serpong," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan mereka. Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan polisi terus menelusuri keberadaan dua tersangka yang bersembunyi.

Sementara itu, kuasa hukum korban Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto, mengatakankliennya ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan. "Tentu saja secara proses pidana kami juga minta Rihana-Rihani segera pengembalianuang. Namun, apabila mereka menyembunyikan uangnya, tentu kami akan gugat secara perdata," ujar Odie.

Odie menyebut Rihana-Rihani tetap harus mengembalikan uang para korban walaupun nanti sudah dipenjara. "Jadi, tidak bisa keduanya berpikir bahwa sudah dipenjara, lalu bebas dari kewajiban bayar utang. Utang tetap utang, harus dibayar," ucapnya.

Odie juga menjelaskan kedatangannya bersama para korban ke Polda Metro Jaya untuk minta kepastian hukum dan segera membawa ke pengadilan.

Aparat menyebut dua tersangka kasus penipuanresellerponsel Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. "Pada saat ditangkap, pelaku sedang istirahat di salah satu apartemen. Mereka sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto.

Imam juga menyebut kedua tersangka mengetahui, mereka sedang menjadi target buruan kepolisian, maka sering berpindah-pindah lokasi tinggal. "Ya, mereka sudah mengetahui menjadi target pencarian kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ujar Imam. Lebih jauh, Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pukul 05.00 WIB.

Sering Pindah

Imam menandaskan Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. "Pada saat pengamanan penangkapan kita berkoordinasi dengan keluarga mereka. Kita juga dibantu keamanan setempat dan pengamanan di apartemen tersebut, " katanya.

Kedua tersangka sementara masih dipemeriksa 1x24 jam di Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah selanjutnya. Total kerugian para korban dari tindakan si kembar ini kurang lebih 35 miliar rupiah. "Sementara, kerugian para korban, kita sedang inventarisir kurang lebih 35 miliar," ujar Imam.

Lalu ada berapa korban penipuan Rihana-Rihani dalam bisnis Iphone. Menurut Imam, total korban tindakan si kembar, yang melapor ke polisi berjumlah 17 korban. "Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top