Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I Moratorium Pembayaran Bunga Obligasi Rekap Akan Kurangi Beban APBN

Pansus BLBI DPD Akan Panggil Anthony Salim untuk Ketiga Kali

Foto : ISTIMEWA

Ketua Pansus BLBI, Bustami Zainuddin - Kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kita panggil dua kali, tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi yang ketiga di 18 Agustus 2022. Dan kalau dua kali ini (tidak hadir-red) tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini. Oleh karenanya, kita tidak ingin lembaga DPD dilecehkan Anthony Salim yang su­dah dipanggil dua kali tidak hadir.

A   A   A   Pengaturan Font

Pelecehan Lembaga Tertinggi

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, mengatakan bahwa ketidakhadiran Anthony Salim dari panggilan, seperti kata DPD merupakan pelecehan terhadap lembaga tinggi negara. Karena itu, DPD harus menunjukkan tajinya sebagai lembaga tinggi negara dengan mampu memaksa kehadiran Anthony Salim.

"DPD adalah perwakilan rakyat, sejajar dengan DPR, sama saja. Jadi setelah ini, ya DPD bisa libatkan semua instrumen negara, termasuk Polri, untuk menghadirkan paksa Salim," kata Salamuddin saat dihubungi, Rabu (10/8).

Menurut Salamuddin, secepatnya Pansus DPD mesti mengumpulkan semua data dari BPK, BPPN, Polri, Kejaksaan, dan semua riset masyarakat sipil terkait BLBI. Dari semua data lengkap tersebut Pansus DPD bisa menggelar paripurna untuk mengeluarkan keputusan bulat DPD mengenai para pengemplang BLBI maupun subsidi Obligasi Rekap. "Keputusan paripurna DPD ini akan bisa menyeret siapa pun di hadapan sidang rakyat," kata Salamuddin.

Pengamat sosial dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC), Surokim Abdussalam, mengatakan tidak mengagetkan dan juga tidak mengherankan mengapa para konglomerat itu abai dan tidak kooperatif dengan permintaan wakil rakyat untuk bisa memberikan penjelasan secara gamblang di hadapan DPD.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top