Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Piutang Negara I Moratorium Pembayaran Bunga Obligasi Rekap Akan Kurangi Beban APBN

Pansus BLBI DPD Akan Panggil Anthony Salim untuk Ketiga Kali

Foto : ISTIMEWA

Ketua Pansus BLBI, Bustami Zainuddin - Kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kita panggil dua kali, tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi yang ketiga di 18 Agustus 2022. Dan kalau dua kali ini (tidak hadir-red) tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini. Oleh karenanya, kita tidak ingin lembaga DPD dilecehkan Anthony Salim yang su­dah dipanggil dua kali tidak hadir.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kita panggil dua kali, tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi yang ketiga di 18 Agustus 2022. Dan kalau dua kali ini (tidak hadir-red) tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini. Oleh karenanya, kita tidak ingin lembaga DPD dilecehkan Anthony Salim yang sudah dipanggil dua kali tidak hadir," kata Ketua Pansus BLBI, Bustami Zainuddin, dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Menurut Bustami, jika tanggal 18 Agustus mendatang kembali tidak hadir, pihaknya memiliki rasa kebersinggungan sebagai lembaga perwakilan daerah yang diberi mandat oleh UUD 1945.

Pemanggilan obligor BLBI ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI di mana Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan lembaga audit negara itu. Pansus ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor. Kejelasan ini penting mengingat mereka sudah dibantu negara melalui bailout BLBI, sedangkan rakyat menanggungnya melalui uang pajak.

"Sekali lagi, kami sudah mengundang beberapa obligor dan pemegang obligasi rekap BLBI yang direkomendasikan oleh BPK guna memberi rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan tanggal 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga obligasi rekap yang besarnya 400 triliun rupiah yang menjadi beban setiap tahun APBN dan akan terus dibayar hingga tahun 2043," jelas Bustami.

Anggota Pansus BLBI DPD RI, Darmansyah Husein, mengemukakan beberapa data jaminan aset BLBI yang saat ini dipegang oleh Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah tidak semuanya benar. "Yang kami dalami, jaminan BLBI itu tidak sepenuhnya benar, bodong, dan ini banyak indikasi pidananya. Kami ingin mengejar angka bunga rekap obligasi, karena kami menilai tidak adil. "Uang ratusan triliun digelontorkan untuk kepentingan konglomerat," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top