Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Piutang Negara I Moratorium Pembayaran Bunga Obligasi Rekap Akan Kurangi Beban APBN

Pansus BLBI DPD Akan Panggil Anthony Salim untuk Ketiga Kali

Foto : ISTIMEWA

Ketua Pansus BLBI, Bustami Zainuddin - Kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kita panggil dua kali, tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi yang ketiga di 18 Agustus 2022. Dan kalau dua kali ini (tidak hadir-red) tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini. Oleh karenanya, kita tidak ingin lembaga DPD dilecehkan Anthony Salim yang su­dah dipanggil dua kali tidak hadir.

A   A   A   Pengaturan Font

» Data jaminan aset BLBI yang saat ini dipegang oleh Satgas BLBI tidak semuanya benar.

» Satgas dan Pansus harus mengkaji kembali klaim surat keterangan lunas (SKL) Anthony Salim.

JAKARTA - Janji Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) memanggil para obligor dan pemegang obligasi rekap BLBI benar-benar dilaksanakan. Namun sayang, obligor BLBI terbesar, Anthony Salim, yang dipanggil dalam rapat pendalaman materi, tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.

"Kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kita panggil dua kali, tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi yang ketiga di 18 Agustus 2022. Dan kalau dua kali ini (tidak hadir-red) tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini. Oleh karenanya, kita tidak ingin lembaga DPD dilecehkan Anthony Salim yang sudah dipanggil dua kali tidak hadir," kata Ketua Pansus BLBI, Bustami Zainuddin, dalam keterangannya, Rabu (10/8).

Menurut Bustami, jika tanggal 18 Agustus mendatang kembali tidak hadir, pihaknya memiliki rasa kebersinggungan sebagai lembaga perwakilan daerah yang diberi mandat oleh UUD 1945.

Pemanggilan obligor BLBI ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan RI di mana Pansus BLBI sudah melakukan rapat dengan lembaga audit negara itu. Pansus ingin meminta kejelasan secara gamblang kepada obligor. Kejelasan ini penting mengingat mereka sudah dibantu negara melalui bailout BLBI, sedangkan rakyat menanggungnya melalui uang pajak.

"Sekali lagi, kami sudah mengundang beberapa obligor dan pemegang obligasi rekap BLBI yang direkomendasikan oleh BPK guna memberi rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan tanggal 16 Agustus 2022 yang dibacakan oleh Bapak Presiden Joko Widodo, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga obligasi rekap yang besarnya 400 triliun rupiah yang menjadi beban setiap tahun APBN dan akan terus dibayar hingga tahun 2043," jelas Bustami.

Anggota Pansus BLBI DPD RI, Darmansyah Husein, mengemukakan beberapa data jaminan aset BLBI yang saat ini dipegang oleh Satgas BLBI yang dibentuk pemerintah tidak semuanya benar. "Yang kami dalami, jaminan BLBI itu tidak sepenuhnya benar, bodong, dan ini banyak indikasi pidananya. Kami ingin mengejar angka bunga rekap obligasi, karena kami menilai tidak adil. "Uang ratusan triliun digelontorkan untuk kepentingan konglomerat," ungkapnya.

Pelecehan Lembaga Tertinggi

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, mengatakan bahwa ketidakhadiran Anthony Salim dari panggilan, seperti kata DPD merupakan pelecehan terhadap lembaga tinggi negara. Karena itu, DPD harus menunjukkan tajinya sebagai lembaga tinggi negara dengan mampu memaksa kehadiran Anthony Salim.

"DPD adalah perwakilan rakyat, sejajar dengan DPR, sama saja. Jadi setelah ini, ya DPD bisa libatkan semua instrumen negara, termasuk Polri, untuk menghadirkan paksa Salim," kata Salamuddin saat dihubungi, Rabu (10/8).

Menurut Salamuddin, secepatnya Pansus DPD mesti mengumpulkan semua data dari BPK, BPPN, Polri, Kejaksaan, dan semua riset masyarakat sipil terkait BLBI. Dari semua data lengkap tersebut Pansus DPD bisa menggelar paripurna untuk mengeluarkan keputusan bulat DPD mengenai para pengemplang BLBI maupun subsidi Obligasi Rekap. "Keputusan paripurna DPD ini akan bisa menyeret siapa pun di hadapan sidang rakyat," kata Salamuddin.

Pengamat sosial dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sekaligus peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC), Surokim Abdussalam, mengatakan tidak mengagetkan dan juga tidak mengherankan mengapa para konglomerat itu abai dan tidak kooperatif dengan permintaan wakil rakyat untuk bisa memberikan penjelasan secara gamblang di hadapan DPD.

Masalah ini rumit, apalagi berurusan dengan para konglomerat. Mereka punya 1.001 alasan dan bisa licin menghindari semua bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan publik. Jangan pernah berharap wakil rakyat dan publik bisa memperoleh informasi yang cukup terkait bagaimana mereka membayar, kepada siapa, dan lain-lainnya hingga dinyatakan lunas.

Tindak Tegas

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, menegaskan Pansus BLBI DPD dan Satgas BLBI bentukan pemerintah seharusnya bisa mengambil sejumlah langkah untuk menindak tegas Anthony Salim.

Pertama, bisa bekerja sama dengan interpol untuk membawa pulang Anthony Salim jika tidak memenuhi panggilan terakhir. Kedua, Satgas dan Pansus harus mengkaji kembali klaim surat keterangan lunas (SKL) oleh pihak Anthony Salim. "Kok bisa mendapat SKL. Kalau dibilang lunas, coba Anthony suruh jelaskan di mana bayarnya, berapa jumlahnya, dan kapan dibayarkan," kata Badiul.

Ketiga, pemerintah harus menghentikan/moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI. "Jika ini dilakukan setidaknya mengurangi beban APBN, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah tidak berpihak pada para obligor BLBI," tukasnya

Menurut Badiul, apabila pemerintah terus membayar bunga rekap, sementara kondisi ekonomi masyarakat masih belum pulih, akan lebih bijak uangnya digunakan membantu masyarakat.

Langkah keempat, Satgas/pansus harus menelusuri lagi jaminan para obligor apakah benar keberadaannya atau bodong seperti yang pansus sampaikan. "Kelima, jika sampai panggilan ketiga juga tidak mau datang satgas bisa bersama pihak berwenang lainnya memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top