Pandemic Fund Setujui Dana Hibah 418 Juta Dollar AS ke 40 Negara
Foto Arsip - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (ketiga dari kanan) dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi (ketiga dari kiri) dalam acara Penandatanganan Proposal Indonesia untuk Pandemic Fund yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (17/05/2023).
JAKARTA - Dewan Pengurus Pandemic Fund menyetujui pada 17 Oktober 2024 dana hibah baru senilai 418 juta dollar AS. Dana tersebut untuk memperkuat kapasitas pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi (PPR) di 40 negara di enam wilayah geografis.
"Dengan putaran investasi baru ini, Pandemic Fund sekali lagi menunjukkan peran pentingnya untuk memobilisasi pembiayaan tambahan dan mempromosikan kolaborasi internasional guna membuat dunia lebih aman dari pandemi," kata Ketua Bersama Pandemic Fund Chatib Basri, yang merupakan mantan Menteri Keuangan Indonesia dan Menteri Kesehatan Rwanda Sabin Nsanzimana dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (19/10).
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya