Pandemi Dapat Memicu Krisis Utang
Sementara itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan dengan profil utang pemerintah pada 2020 yang telah mencapai 5.594,9 triliun rupiah per Agustus 2020 atau meningkat 816,3 triliun rupiah dibandingkan posisi 2019 sebesar 4.778,6 triliun rupiah, maka akan sangat membahayakan kesehatan fiskal dan potensi default atau gagal bayar sangat tinggi.
Pemerintah, katanya, terlalu berpatokan pada ketentuan batas aman utang yang diatur dalam Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu maksimal 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Selama belum mencapai ambang batas maksimum, maka pemerintah berusaha menambah utang, sebagai jalan pintas pembiayaan program dalam situasi pandemi saat ini.
"Meski pemerintah optimis keuangan negara masih mampu membayar utang, namun harus hati-hati, jangan sampai gagal bayar dikemudian hari, terutama penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang sangat berisiko," kata Badiul.
n SB/uyo/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya