Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pakar Hukum UGM: Penyiksa Terduga Pelecehan Seksual di Gunadarma Pantas Dihukum

Foto : Istimewa

Ilustrasi polisi

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam konteks kasus kekerasan seksual, saat ini juga sudah ada perangkat hukum yang memungkinkan penanganan kasus kekerasan seksual lebih berpihak kepada korban, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Dengan aturan itu harusnya setiap kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan dengan lebih hati-hati sesuai prosedur hukum yang ada," kata Muhammad Fatahillah Akbar.

Sebelumnya, viral di media sosial terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma disiksa beramai-ramai. Pelaku tersebut diikat di pohon, dipaksa minum air kencing, sampai ditelanjangi di depan umum.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top