Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pakar Hukum UGM: Penyiksa Terduga Pelecehan Seksual di Gunadarma Pantas Dihukum

Foto : Istimewa

Ilustrasi polisi

A   A   A   Pengaturan Font

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyayangkan Tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok. Hal itu menurut dia merupakan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting, yang dilarang secara hukum.

"Kenapa dilarang? Karena kita belum benar-benar tahu apakah orang itu melakukan tindakan pidana atau tidak," kata Muhammad Fatahillah Akbar saat dihubungi, Rabu (14/12).

Untuk memastikan seseorang bersalah atau tidak, maka harus melalui proses peradilan. Hanya penegak hukum yang bisa menentukan status bersalah atau tidak orang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.

"Kalau ternyata dia tidak melakukan kekerasan seksual gimana? Kita tidak pernah tahu kalau tidak dibawa ke pihak berwajib," lanjutnya.

Yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada seseorang yang diduga melakukan tindak kejahatan pidana menurut Akbar adalah menangkap dan setelah itu menyerahkannya kepada pihak yang berwajib atau kepolisian. Bukan malah menangkap lalu menyiksanya ramai-ramai seperti yang terjadi di Universitas Gunadarma tersebut.

Tindakan main hakim sendiri tersebut saat ini juga membuat opini publik terutama di media sosial justru berpihak kepada terduga pelaku pelecehan seksual. Tindakan brutal yang dilakukan oleh sejumlah orang membuat publik justru kehilangan simpati, dan malah berada di pihak terduga pelaku.

"Mereka boleh menangkap, mereka mengikat juga boleh, tapi habis itu dilaporkan kepada polisi, bukan malah kemudian disiksa," kata dia.

Tak hanya kehilangan simpati publik, dengan bukti rekaman dan foto yang sudah tersebar di media sosial, terduga pelaku pelecehan seksual menurutnya bahkan sangat bisa melaporkan para penyiksanya ke kepolisian. Pelaporan itu menurut Akbar juga perlu dilakukan untuk memberi edukasi kepada masyarakat supaya tidak melakukan main hakim sendiri.

"Jadi sebenarnya secara hukum, mereka yang menyiksa itu pantas dan harus dihukum agar memberikan edukasi supaya tidak melakukan main hakim sendiri," ujarnya.

Dalam situasi seperti ini, kampus juga harus menentukan langkah yang tepat. Kampus harus sigap menghentikan tindakan-tindakan penyiksaan dan main hakim sendiri, terlebih kasus itu terjadi di lingkungan kampus.

Dalam konteks kasus kekerasan seksual, saat ini juga sudah ada perangkat hukum yang memungkinkan penanganan kasus kekerasan seksual lebih berpihak kepada korban, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Dengan aturan itu harusnya setiap kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan dengan lebih hati-hati sesuai prosedur hukum yang ada," kata Muhammad Fatahillah Akbar.

Sebelumnya, viral di media sosial terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma disiksa beramai-ramai. Pelaku tersebut diikat di pohon, dipaksa minum air kencing, sampai ditelanjangi di depan umum.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top