Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pakar Hukum UGM: Penyiksa Terduga Pelecehan Seksual di Gunadarma Pantas Dihukum

Foto : Istimewa

Ilustrasi polisi

A   A   A   Pengaturan Font

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyayangkan Tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok. Hal itu menurut dia merupakan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting, yang dilarang secara hukum.

"Kenapa dilarang? Karena kita belum benar-benar tahu apakah orang itu melakukan tindakan pidana atau tidak," kata Muhammad Fatahillah Akbar saat dihubungi, Rabu (14/12).

Untuk memastikan seseorang bersalah atau tidak, maka harus melalui proses peradilan. Hanya penegak hukum yang bisa menentukan status bersalah atau tidak orang tersebut berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.

"Kalau ternyata dia tidak melakukan kekerasan seksual gimana? Kita tidak pernah tahu kalau tidak dibawa ke pihak berwajib," lanjutnya.

Yang bisa dilakukan oleh masyarakat kepada seseorang yang diduga melakukan tindak kejahatan pidana menurut Akbar adalah menangkap dan setelah itu menyerahkannya kepada pihak yang berwajib atau kepolisian. Bukan malah menangkap lalu menyiksanya ramai-ramai seperti yang terjadi di Universitas Gunadarma tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top