Pajak Hotel, Restoran, Hiburan hingga Parkir Digabung dalam UU HKPD
Foto : ANTARA/ Kuntum Riswan
Tangkapan layar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing UU HKPD secara daring, Rabu (15/12/2021).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya