Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pajak Hotel, Restoran, Hiburan hingga Parkir Digabung dalam UU HKPD

Foto : ANTARA/ Kuntum Riswan

Tangkapan layar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing UU HKPD secara daring, Rabu (15/12/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) merustrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi seperti pajak hotel, restoran, hiburan hingga parkir digabung menjadi satu.

"Jadi yang namanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu, karena di daerah setiap kali jenis pajak ada satu Perda dan setiap Perda mengatur KUPnya," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing UU HKPD secara daring, Rabu (15/12).

Astera menyampaikan sejumlah daerah memiliki pendapatan pajak yang sedikit dikarenakan biaya compliance cost yang besar.

"Yang begini harusnya dilakukan restrukturisasi, jadi harapannya administration cost-nya turun, compliance cost-nya turun," ujarnya.

UU HKPD merasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan. Berbeda dengan pajak yang bersifat close list, jenis retribusi daerah masih bisa ditambahkan jika memang diperlukan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top