Pajak Hotel, Restoran, Hiburan hingga Parkir Digabung dalam UU HKPD
Tangkapan layar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Media Briefing UU HKPD secara daring, Rabu (15/12/2021).
"Retribusi kita buka untuk layanan yang memang harus dikenakan retribusi, nanti diatur dalam PP," ungkapnya.
UU HKPD juga memperluas basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan tanpa tambahan beban wajib pajak.
Opsen tersebut terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Selain juga perluasan objek melalui sinergitas pajak pusat dan daerah, seperi valet parkir dan objek rekreasi.
Selain itu, disain pajak daerah dan retribusi daerah dalam UU HKPD juga diharmonisasikan dengan peraturan perundangan lain seperti putusan MK terkait alat berat/alat besar, Putusan MK terkait PPJ, dan UU 23/2014 dan UU 3/2020 terkait sinkronisasi kewenangan.
"Di sini kita dudukkan yang tepat sesuai dengan apa yang diputuskan oleh MK. Yang jelas kita dukung apa yang namanya kemudahan berusaha," kata Astera.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya