Pagar di Perairan Laut Bekasi Disegel
Petugas menunjuk papan segel pagar laut di Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1). Pemagaran dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan karena tidak memiliki izin.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi AdhaBEKASI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali hanya mampu menyegel pagar laut. Kalau sebelumnya menyegel pagar laut Tangerang, kini giliran menyegel pagar laut Bekasi. KKP sebenarnya diharapkan berani membongkar, bukan sekadar menyegel. Sebab kalau hanya disegel, pagar itu tetap ada.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, di Bekasi, Rabu, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dia menyampaikan bahwa langkah itu dilakukan karena pelaku pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada tanggal 19 Desember 2024. “Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember sudah kami peringatkan untuk berhenti, urus dulu PKKPRL-nya,” jelasnya.
Ternyata kemarin anggota ke lokasi, eskavator masih kerja. Makanya, diputuskan untuk menyegel. Pung Nugroho menekankan bahwa seharusnya, swasta yang telah menerima surat penghentian sementara mengindahkannya.
Pung menegaskan bahwa penghentian tersebut karena kegiatan berada di wilayah laut sehingga diwajibkan terlebih dulu memiliki PKKPRL. Dia menambahkan, ke depan juga akan menindaklanjuti dengan rapat bersama pemerintah daerah, dan swasta.
Dalam melakukan penyegelan, KKP memasang Plang penghentian kegiatan reklasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di kawasan pagar laut yang berada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Ada lima plang yang terpasang. Plang bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL.
Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terjun ke lokasi pemagaran laut dari bambu di perairan Bekasi. Ada belasan petugas menggunakan Kapal Pengawas Orca 2 dan Hiu Biru 03, menuju ke lokasi pemagaran laut di perairan Bekasi. Rombongan dipimpin Pung Nugroho Saksono saat meninjau pagar laut tersebut.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran laut itu. “KKP belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk pemagaran bambu,” kata Doni.
Doni menjelaskan bahwa KKP sudah menindaklanjuti pemagaran itu dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal PSDKP.
- Baca Juga: Eselon Harus Dekat Dengan Pengusaha Kecil
- Baca Juga: Kota Bogor Harus Mendanai Sendiri Trans Pakuan
Lebih lanjut Doni menjelaskan, 19 Desember 2024, PSDKP telah mengirim surat resmi minta penghentian pemagaran tersebut karena dinilai ilegal, belum memiliki izin. Selain itu, KKP juga melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memverifikasi kegiatan tersebut dengan peraturan. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Inter Milan Berpeluang Dekati Puncak Klasemen
- 2 City Incar Kemenangan Keempat Beruntun
- 3 Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Plaza Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 10,2 Miliar
- 4 Khofifah Berharap Program Makan Bergizi Gratis Dapat Tingkatkan IQ Anak Indonesia
- 5 Libur Sekolah Selama Ramadan Jangan Sampai Kontraproduktif