Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 16 Jan 2025, 03:05 WIB

Kota Bogor Harus Mendanai Sendiri Trans Pakuan

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyatakan pengelolaan Biskita Trans Pakuan beralih ke Pemkot Bogor.

Foto: ANTARA/HO-Humas BPTJ Kemenhub

BOGOR - Pengelolaan layanan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor dialihkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai 1 Januari 2025. Proses pengalihan berdasarkan surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum Dinas Perhubungan Kota Bogor kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Kepala BPTJ, Suharto, menyatakan layanan Biskita Trans Pakuan yang diluncurkan sejak November 2021 adalah program subsidi pemerintah pusat kepada Pemkot Bogor dengan sistem buy the service (BTS).

Program tersebut bersifat stimulus dengan harapan Pemkot dapat mengambil alih pengelolaan dari Pemerintah Pusat.

Suharto menyampaikan bahwa upaya untuk proses pengalihan juga sudah dilakukan sejak tahun 2023. Dia menerangkan, sebelumnya sudah menyampaikan kepada Pemkot Bogor untuk segera mempersiapkan proses pengalihan.

Namun, akibat saat itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan, akhirnya BPTJ kembali memperpanjang hingga tahun 2024. Kemudian, pada tahun lalu, Kota Bogor menyatakan siap mengelola Biskita dengan mengalokasikan 10 miliar.

Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak. “Namun ada proses yang dilakukan cukup panjang,” terang Suharto.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan telah memberi contoh mengelola penyediaan layanan transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau sebagai pilot project.

Batas Waktu

Pilot project tentunya ada batas waktu, sifatnya sementara, dan tidak sepanjang tahun,” ucapnya. Menurut Suharto, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.

Kemudian ada PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dua ketentuan ini, mengamanatkan agar pajak kendaraan bermotor minimalnya 10 persen digunakan untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Maka, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya untuk ­mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap,” tukas ­Suharto.

Selain itu, Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat.

Nah, ini berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan.

Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut, tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat ­mengalokasikan dana untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal ­Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor.

Biskita merupakan program pemberian layanan angkutan umum massal dari pemerintah pusat kepada pemkot dengan skema BTS.

Saat ini Biskita telah hadir di Kota Bogor, Depok, dan Bekasi. Adapun Kabupaten Bekasi, Biskita dibiayai melalui APBD atau dengan skema pembiayaan mandiri.

Layanan Biskita Kota Bogor telah tersedia sejak November 2021. Edangkan di Kota Bekasi, telah hadir 3 Maret 2024 dan dilanjutkan dengan Kota Depok 14 Juli 2024.

“Dengan hadirnya Biskita, diharapkan dapat membentuk demand layanan transportasi di kota-kota Bodebek. Selain itu, juga membangun kultur transportasi modern, sehingga menciptakan kesetaraan layanan transportasi Jabodetabek,” tutur Suharto. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.