OTT Jadi Bukti Konkret Perangi Praktik Korupsi
Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK Digelar 20 Desember
Foto: ANTARA/Aditya Pradana PutraOTT dinilai tetap diperlukan karena dapat menjadi strategi ampuh yang digunakan KPK untuk membongkar kasus korupsi besar sekaligus bukti konkret pemberantasan praktik korupsi.
JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan periode 2019-2024 menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tetap masih dibutuhkan untukmenangani korupsi.
“Saya rasa perlulah yah,” kata Tumpak kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).
Tumpak mengatakan secara hukum merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), OTT memang tidak diatur di dalamnya.
Namun kontroversi yang terhubung dengan OTT, hanya merupakan salah kaprah dari maksud istilah OTT.
Meski begitu, Tumpak berpendapat bahwa sebagai metode penanganan korupsi OTT itu tetap diperlukan.
Sebelumnya pada masa uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029, sempat ada kontroversi mengenai OTT sebagai metode penanganan korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (petahana) yang menyebut akan menghapus OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK periode 2024-2029 yang digelar Komisi III DPR RI.
Namun, akhirnya setelah terpilihnya Setyo Budiyanto untuk menjabat sebagai Ketua KPK periode 2024-2029, OTT sebagai metode penanganan korupsi dipastikan masih akan dilanjutkan dalam kepemimpinannya.
“Ya, sebagaimana apa yang saya sampaikan pada saat fit proper (fit and proper test), OTT tetap lanjut,” kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12).
Dia mengatakan bahwa perdebatan soal OTT KPK dalam menindak pelaku korupsi yang sempat mengemuka di publik saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 lebih kepada persoalan istilah atau penamaan dari kegiatan tersebut. “Sebenarnya kan ini hanya diskusinya terkait masalah penamaan ya, nomenklatur,” ucapnya.
Setyo merasa para pimpinan KPK periode 2024-2029 yang terpilih lainnya pun akan menyetujui kegiatan OTT tetap dipertahankan di lembaga antirasuah tersebut. Sebab, kata dia, OTT dapat menjadi strategi ampuh yang digunakan KPK untuk membongkar kasus korupsi yang besar.
“Saya yakin semuanya masih sepakat lho masalah itu karena kalau saya sebut itu ya dalam pengalaman saya selama saya bertugas di KPK, yaitu kegiatan itu merupakan pintu masuk untuk bisa mengungkap kasus yang lebih besar,” katanya.
Presiden lantik pimpinan dan Dewas KPK lJajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPKperiode 2024-2029 menjalani sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK, yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak dan Agus Joko Pramono, serta lima Dewan Pengawas KPK yaitu Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Bagian dari Penyadapan
Seusai dilantik menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin siang, Setyo kembali menegaskan pentingnya OTT sebagai bagian tak terpisahkan dari kewenangan penyadapan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?,” katanya.
Menurutnya, OTT bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang mendalam dan strategis yang dilakukan KPK. “Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan,” katanya.
Dari perspektifnya, OTT menjadi bukti konkret dalam memberantas praktik korupsi. Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK dapat mendalami dan memantau potensi korupsi yang terjadi, kemudian melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan.
KPK menyatakan jadwal serah terima jabatan pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2024 meski lima pimpinan KPK periode 2024—2029 telah dilantik Presiden.
Hingga sertijab dilaksanakan, kata Tessa, kepemimpinan KPK saat ini masih dipegang oleh pimpinan KPK periode 2019—2024. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 2 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030
- 5 BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Menteri Kebudayaan Lindungi Pelaku Kebudayaan