Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 25 Feb 2025, 01:20 WIB

Sejumlah Daerah Kembali Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2).

Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejumlah kabupaten dan provinsi menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Beberapa putusan PSU itu di antaranya untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024, PSU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendiskualifikasi hasil Pilkada Pesawaran, Provinsi Lampung, PSU di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalteng, PSU untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Kaltim, PSU di Kabupaten Empat Lawang, Palembang, PSU di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan PSU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau pilkada kotak kosong.

Kemudian mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Dalam Pilkada Serang, Banten, putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin (24/2). “Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” kata Suhartoyo.

Pilkada Tasikmalaya

MK juga memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam amar putusan MK tersebut, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugiarto yang sebelumnya bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz diputuskan menang Pilkada 2024.

MK memutuskan mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati Pesawaran pada Pilkada serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

Kemudian, MK juga memutus PSU Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Mahkamah memerintahkandigelarnya PSU Pilkada Kabupaten Pasaman. MK mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution karena dinilai tidak jujur soal status pernah dipidana .

MK juga memutus PHPU)Kabupaten Pesawaran. KPU Kaltim menindaklanjuti keputusan MK yang memerintahkan PSU untuk Pemilihan Bupati Kabupaten Mahakam Ulu.

MK juga menginstruksikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menggelar pemilihan suara ulang.

MK juga memerintahkan KPU Kota Banjarbaru, Kalsel, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Banjarbaru 2024 dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon atau pilkada kotak kosong.

Untuk tingkatan Pilkada Gubernur, MK memutuskan mendiskualifikasi calon gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan Pilkada Papua 2024 akibat ketidakjujuran alamat domisili dalam penerbitan surat keterangan (suket) tidak pernah terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Sebagai konsekuensi dari pendiskualifikasian itu, MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), tanpa diikuti Yermias Bisai.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada, Senin.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.