Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 25 Feb 2025, 01:10 WIB

Setiap Jam Pelajaran Dikurangi selama 10 Menit

Siswa SD

Foto: Antaranews

JAKARTA – Selama bulan puasa, setiap jam mata pelajaran dikurangi 10 menit efektif pembelajarannya. “Jam efektif pembelajaran akan dikurangi. Kami mengurangi 10 menit setiap jam pelajaran,” tutur pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, Senin (24/2). Dia memberi contoh, untuk SMA biasa satu jam pelajaran berlangsung 45 menit, maka selama puasa menjadi 35 menit.

Sedangkan jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam sepekan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran Bulan Ramadan.

Dalam surat edaran disampaikan, para tenaga pendidik dapat mengatur jadwal pembelajaran yang lebih singkat dan efektif, sehingga tidak terlalu membebani peserta didik yang sedang berpuasa. Selanjutnya, materi pembelajaran yang diberikan harus tetap relevan dengan kurikulum serta diperkaya dengan nilai-nilai tinggi dari makna puasa.

Sarjoko menambahkan, sekolah dapat membuat agenda tersendiri untuk kegiatan bimbingan rohani selama puasa. Namun, khusus peserta didik yang beragama Islam, sejumlah kegiatan yang dianjurkan meningkatkan pemahaman dan kedekatan dengan kitab suci.

Lalu, pesantren kilat yang biasanya dilaksanakan dalam waktu singkat guna memperdalam pengetahuan keagamaan.Kegiatan lain yang meningkatkan iman melibatkan diri dalam aktivitas yang mendukung pengembangan karakter dan spiritualitas. Contoh, kegiatan sosial, bakti sosial, atau program kepemimpinan.

Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama lain, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pemerintah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadan, 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas dari sekolah. Lalu, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Untuk libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan adalah pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, juga tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April. Kemudian, kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali tanggal 9 April.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.