Optimalkan Pengelolaan Sampah di IKN
Titik Nol Ibu Kota Negara Indonesia baru bernama Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Foto: ANTARA/Nyaman Bagus PurwaniawanPENAJAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan pemerintah kabupaten setempat harus mengoptimalkan pengolahan sampah untuk menyambut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia pada sebagian wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Pemindahan ibu kota negara, menurut Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor di Penajam, beberapa hari lalu, akan menambah jumlah penduduk dan masalah sampah harus menjadi perhatian.
Sehingga pemerintah kabupaten, lanjut dia, harus mempersiapkan pengolahan sampah untuk mendukung keberlangsungan IKN Indonesia baru bernama Nusantara, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus menyiapkan tata kelola dan fasilitas pembuangan sampah dengan ditetapkannya sebagian wilayah di daerah itu, yakni Kecamatan Sepaku menjadi kawasan inti IKN Indonesia baru tersebut.
Jika tidak disiapkan sejak sekarang, maka ke depan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal kesulitan apabila sampah yang dihasilkan rumah tangga meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dengan keberadaan IKN Nusantara.
"Pemerintah kabupaten harus siapkan sejak dini TPA (tempat pembuangan akhir) sampah dan tata kelola persampahan," ujarnya.
Pemerintah pusat diharapkan membantu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam meningkatkan tata kelola dan fasilitas pembuangan sampah.
Pemerintah pusat bisa bantu bangun TPA sampah di setiap kecamatan, kata dia, karena Kabupaten Penajam Paser Utara baru memiliki satu TPA sampah yang berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Kecamatan Waru dan Babulu memerlukan TPA sampah, sebab sampah rumah tangga di dua kecamatan tersebut cukup banyak dan terkadang terjadi penumpukan sampah di TPS (tampar pembuangan sementara).
Penumpukan sampah di TPS terjadi karena jarak kedua kecamatan itu cukup jauh dari TPA sampah Buluminung, selain armada pengangkut sampah yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara terbatas.
"Tempat pembuangan akhir sampah harusnya ada di setiap kecamatan dan juga armada pengangkut sampah ditambah, jadi tidak terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan sementara," jelas Syahrudin M Noor.
Menurut Tim Penyusun Standar Badan Standardisasi Intrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), saat ini diperkirakan terdapat sekitar 144.064 jiwa yang tersebar di 51 desa/kelurahan pada wilayah Kawasan penyangga IKN akan menerima dampak kerusakan lingkungan jika standar pengolahan sampah tidak dilakukan. Jika melihat target populasi tahun 2024 IKN mencapai 1.671.853 jiwa maka pengelolaan sampah harus 100 persen optimal dilakukan. Apabila ada kebocoran sedikitpun maka akan terbuang ke lingkungan dan bermuara ke laut. Akhirnya akan mencemari lautan, mengingat IKN berada pada lokasi strategis dan berada pada jalur laut utama nasional dan regional (ALKI II). Walau minim risiko bencana alam namun IKN berada pada lokasi yang berdekatan dengan Teluk Balikpapan. Ant/And
Berita Trending
- 1 Pemerintah Sosialisasikan Hasil COP29 Sembari Meluncurkan RBC-4
- 2 Regulasi Baru, Australia Wajibkan Perusahaan Teknologi Bayar Media Atas Konten Berita
- 3 Ini yang Dilakukan Pemkot Jaksel untuk Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Natal
- 4 RI Harus Antisipasi Tren Penguatan Dollar dan Perubahan Kebijakan Perdagangan AS
- 5 Jika Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Disetop, Indonesia Berisiko Krisis Pangan