Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Optimalkan Fungsi Pelabuhan

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

Yang terakhir ini lebih sebagai konsekuensi persoalan tadi. Pelabuhan di Indonesia mengenakan service charge yang relatif tinggi kepada pengguna jasa. Tingginya cost of money dari investasi untuk membangun pelabuhan, khususnya yang dikelola BUMN kepelabuhanan dan swasta, menjadi salah satu penyebabnya. Di sini, dapat pula ditambahkan, pengenaan pajak berlapis-lapis dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai penyebab lainnya.

Pengembangan pelabuhan/terminal yang dilakukan ketiga pemain: Kemhub, BUMN kepelabuhanan, dan swasta mendorong kekhawatiran kelebihan pasokan pelabuhan. Dalam program tol laut, ada rencana pengembangan 24 pelabuhan. Satu per satu dari rencana ini mulai selesai tahap pembangunan fisiknya. BUMN kepelabuhanan pun membangun pelabuhan baru di beberapa titik di seluruh Nusantara.

Pengembang pelabuhan swasta pun melakukan hal sama. Kendati baru sekadar mengantongi surat izin sebagai badan usaha pelabuhan (BUP) alias paper company, begitu mereka dapat investor untuk rencana pembangunan yang sudah disusun. Maka, kapasitas terpasang pelabuhan nasional akan makin besar. Inilah yang menjadi argumen utama tesis oversupply pelabuhan. Sebagai negara kepulauan terbesar dunia tesis kelebihan pasokan pelabuhan/terminal dengan mudah dipatahkan sebagian pihak. Bagi mereka kondisi geografis Indonesia membutuhkan sebanyak mungkin pelabuhan. Berapa pun yang akan dibangun tidak akan cukup untuk menjahit pulau-pulau.

Perbedaan sudut pandang tadi (oversupply vs undersupply) berawal dari tidak samanya makna konsep pelabuhan/terminal di kalangan masyarakat. Satu pihak beranggapan pelabuhan itu tak lain tak bukan adalah dermaga. Sementara itu, pihak yang lain melihat pelabuhan lebih luas dari sekitar dermaga dan fasilitas pendukungnya. Sebetulnya, masalah ini bisa diselesaikan dengan merujuk kepada aturan perundang-undangan. Sayangnya, pelaksanaan aturan di lapangan oleh pemerintah membuat garis demarkasi menjadi kabur. Hendak dibawa ke mana pelabuhan?

Penulis meminati isu kepelabuhanan

Komentar

Komentar
()

Top