OJK Wajibkan Pelaku Fintech Lending Sampaikan Data Transaksi Pendanaan
Foto : ANTARA/HO-Bank DKI/aa.
Aktivitas transaksi digital yang dilakukan masyarakat dalam acara Cash Free Day 2022 di Thamrin 10 Food and Creative Park, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
SEOJK 2/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2024. BP Tapera merupakan lembaga yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pengelolaan Tapera sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun pokok pengaturan yang diatur dalam SEOJK 2/2024 antara lain mengatur mengenai kewajiban bagi BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 15 bulan berikutnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya