OJK Wajibkan Pelaku Fintech Lending Sampaikan Data Transaksi Pendanaan
Foto : ANTARA/HO-Bank DKI/aa.
Aktivitas transaksi digital yang dilakukan masyarakat dalam acara Cash Free Day 2022 di Thamrin 10 Food and Creative Park, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Sejalan dengan pengaturan dalam SEOJK 2/2024, SEOJK 3/2024 di antaranya mengatur mengenai kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 10 bulan berikutnya.
Baca Juga :
Penerapan Bank Emas Tunggu Peraturan OJK
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya