Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Wajibkan Pelaku Fintech Lending Sampaikan Data Transaksi Pendanaan

Foto : ANTARA/HO-Bank DKI/aa.

Aktivitas transaksi digital yang dilakukan masyarakat dalam acara Cash Free Day 2022 di Thamrin 10 Food and Creative Park, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

"SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, di Jakarta, Rabu (28/2).

Data transaksi pendanaan disampaikan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time). Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi pendanaan secara waktu nyata (real time), penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi pendanaan kepada OJK secara harian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top