Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

OJK Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life untuk Kepentingan Konsumen

Foto : ANTARA/HO-OTORITAS JASA KEUANGAN

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono

A   A   A   Pengaturan Font

Hak Pemegang Polis

Sejak dicabutnya izin usaha, Ogi menuturkan PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Menurut dia, kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Terhadap kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada Oktober 2018, serta memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC, Rasio Kecukupan Investasi (RKI), dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top