![OJK Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life untuk Kepentingan Konsumen](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-usut-tuntas-kasus-wanaartha-life-untuk-kepentingan-konsumen-221207003939.jpg)
Penegakan Hukum
OJK Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life untuk Kepentingan Konsumen
![OJK Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life untuk Kepentingan Konsumen](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-usut-tuntas-kasus-wanaartha-life-untuk-kepentingan-konsumen-221207003939.jpg)
Foto : ANTARA/HO-OTORITAS JASA KEUANGAN
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono
OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022, serta memeriksa indikasi tindak pidana oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.
Baca Juga :
Satgas OJK Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya