Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

OJK Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life untuk Kepentingan Konsumen

Foto : ANTARA/HO-OTORITAS JASA KEUANGAN

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mengusut tuntas kasus penyimpangan yang dilakukan pengelola PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan gugatan perdata. Gugatan ke PT WAL ini dilakukan untuk kepentingan konsumen.

"OJK akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin (5/12).

Menurut Ogi, gugatan perdata tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Seperti dikutip dari Antara, Ogi mengatakan OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT WAL. Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," katanya.

Hak Pemegang Polis

Sejak dicabutnya izin usaha, Ogi menuturkan PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Lebih lanjut, Ogi mengatakan PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Menurut dia, kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Terhadap kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan berupa penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada Oktober 2018, serta memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum RBC, Rasio Kecukupan Investasi (RKI), dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021.

OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022, serta memeriksa indikasi tindak pidana oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top