Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

OJK Usut Tuntas Kasus Wanaartha Life untuk Kepentingan Konsumen

Foto : ANTARA/HO-OTORITAS JASA KEUANGAN

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mengusut tuntas kasus penyimpangan yang dilakukan pengelola PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan gugatan perdata. Gugatan ke PT WAL ini dilakukan untuk kepentingan konsumen.

"OJK akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin (5/12).

Menurut Ogi, gugatan perdata tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Seperti dikutip dari Antara, Ogi mengatakan OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT WAL. Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top