Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hakim MK, Hakim Agung, dan Ketua KPK Bahas Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia

Foto : antarafoto

Seminar Nasional Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Hakim Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Agung Ibrahim, dan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membahas masa depan penegakan hukum di Indonesia dari segi wewenang lembaganya masing-masing.

BEKASI - Hakim Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Agung Ibrahim, dan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membahas masa depan penegakan hukum di Indonesia dari segi wewenang lembaganya masing-masing.

Ketiganya menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/6).

Pada kesempatan itu, Daniel menegaskan kembali bahwa Mahkamah Konstitusi berposisi sebagai the final interpreter of constitution. Hal itu diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK.

Daniel pun menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. "Putusan ini akan berlaku bagi semua warga negara, semua lembaga negara, semua badan hukum, baik publik maupun privat, dan juga bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat," ujarnya.

Sementara itu, Ibrahim mengatakan bahwa ia optimistis mengenai penegakan hukum ke depan, selama terpenuhinya dua hal: penegakan hukum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya etika saling percaya antar-lembaga penegakan hokum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top