![OJK Terus Pantau Aktivitas Fintech P2P Lending](https://koran-jakarta.com/images/article/php_ks_wy_resized.jpg)
Perlindungan Konsumen
OJK Terus Pantau Aktivitas "Fintech P2P Lending"
![OJK Terus Pantau Aktivitas Fintech P2P Lending](https://koran-jakarta.com/images/article/php_ks_wy_resized.jpg)
Foto : istimewa
OJK mengimbau masyarakat benar-benar memahami dan segala persyaratan dan kententuan dalam berinterkasi dengan fintech pinjam meminjam.
"Dengan kemudahan dan kecepatan pembiayaan fintech lending, calon peminjam harus benar-benar memahami bahwa ada kewajiban dikemudian hari untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, beberapa waktu lalu.mad/Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara
Komentar
()Muat lainnya