![OJK Terus Pantau Aktivitas Fintech P2P Lending](https://koran-jakarta.com/images/article/php_ks_wy_resized.jpg)
OJK Terus Pantau Aktivitas "Fintech P2P Lending"
![OJK Terus Pantau Aktivitas Fintech P2P Lending](https://koran-jakarta.com/images/article/php_ks_wy_resized.jpg)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mengawasi perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) pinjam-meminjam uang dalam jaringan alias peer-to-peer lending (P2P lending) yang legal atau terdaftar sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen.
"Cara OJK mengawasinya yaitu melalui laporan dan kemudian disampaikan ke asosiasi," kata Kepala Bagian Operasional Konsumen OJK Yulianta dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (19/12).
Dia menjelaskan pengawasan dan penindakan perusahaan tekfin ilegal dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi. Salah satu langkahnya yaitu satgas merilis daftar yang ilegal agar tidak digunakan oleh masyarakat.
"Satgas Waspada Investasi selalu memperbarui daftar investasi ilegal. Sanksi pengawasan bisa teguran, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan tanda t e r d a f tar. Kalau samp a i dicabut, a k a n disampaikan ke masyarakat," ujar Yulianta.
Dalam kesempatan sama, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) mengakui ada perusahaan tekfin ilegal yang meresahkan masyarakat. Karenanya, Asosiasi mengimbau masyarakat untuk klarifikasi ke OJK atau AFPBI mengenai legalitas perusahaan tekfin pinjaman dalam jaringan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya