Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

OJK Terus Pantau Aktivitas "Fintech P2P Lending"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Ketua II Direktorat Multiguna AFPBI, Entjik Djafar, menjelaskan perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi wajib mengikuti code of conduct untuk mengatur etika berbisnis yang harus disetujui perusahaan.

"Tekfin saat ini memang pesat bertambahnya karena animo masyarakat besar terutama dari sektor UMKM yang belum bisa masuk ke bank atau unbanka b l e ," ujar dia.

M e nurut catatan AFPBI, nasabah fintech P2P lending mencapai lebih dari dua juta nasabah. Jumlah pinjaman yang sudah disalurkan oleh fintech legal mencapai 15 triliun rupiah sampai dengan September 2018.

Pahami Persyaratan

Baca Juga :
Pameran Properti

Sepanjang tahun ini, OJK menghentikan kegiatan sekitar 400 fintech ilegal dari awal 2018. Hal itu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 disebutkan bahwa fintech yang ingin beroperasi di Indonesia harus terdaftar. Sementara itu, hingga Oktober 2018, ada 73 fintech pinjam meminjam telah terdaftar atau berizin di OJK
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top