Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

OJK Terus Pantau Aktivitas "Fintech P2P Lending"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mengawasi perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) pinjam-meminjam uang dalam jaringan alias peer-to-peer lending (P2P lending) yang legal atau terdaftar sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen.

"Cara OJK mengawasinya yaitu melalui laporan dan kemudian disampaikan ke asosiasi," kata Kepala Bagian Operasional Konsumen OJK Yulianta dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (19/12).

Dia menjelaskan pengawasan dan penindakan perusahaan tekfin ilegal dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi. Salah satu langkahnya yaitu satgas merilis daftar yang ilegal agar tidak digunakan oleh masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi selalu memperbarui daftar investasi ilegal. Sanksi pengawasan bisa teguran, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan tanda t e r d a f tar. Kalau samp a i dicabut, a k a n disampaikan ke masyarakat," ujar Yulianta.

Dalam kesempatan sama, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) mengakui ada perusahaan tekfin ilegal yang meresahkan masyarakat. Karenanya, Asosiasi mengimbau masyarakat untuk klarifikasi ke OJK atau AFPBI mengenai legalitas perusahaan tekfin pinjaman dalam jaringan.

Wakil Ketua II Direktorat Multiguna AFPBI, Entjik Djafar, menjelaskan perusahaan tekfin yang terdaftar di asosiasi wajib mengikuti code of conduct untuk mengatur etika berbisnis yang harus disetujui perusahaan.

"Tekfin saat ini memang pesat bertambahnya karena animo masyarakat besar terutama dari sektor UMKM yang belum bisa masuk ke bank atau unbanka b l e ," ujar dia.

M e nurut catatan AFPBI, nasabah fintech P2P lending mencapai lebih dari dua juta nasabah. Jumlah pinjaman yang sudah disalurkan oleh fintech legal mencapai 15 triliun rupiah sampai dengan September 2018.

Pahami Persyaratan

Sepanjang tahun ini, OJK menghentikan kegiatan sekitar 400 fintech ilegal dari awal 2018. Hal itu berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 disebutkan bahwa fintech yang ingin beroperasi di Indonesia harus terdaftar. Sementara itu, hingga Oktober 2018, ada 73 fintech pinjam meminjam telah terdaftar atau berizin di OJK

OJK mengimbau masyarakat benar-benar memahami dan segala persyaratan dan kententuan dalam berinterkasi dengan fintech pinjam meminjam.

Baca Juga :
Pesanan Meningkat

"Dengan kemudahan dan kecepatan pembiayaan fintech lending, calon peminjam harus benar-benar memahami bahwa ada kewajiban dikemudian hari untuk mengembalikan pinjaman pokok dan bunga secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, beberapa waktu lalu.mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top