![OJK Segera Terbitkan Aturan Equity Crowdfunding](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsmh_7b_resized.jpg)
Alterantif Pendanaan - OJK Hanya Melakukan Kesepakatan dengan Pemilik “Platformâ€
OJK Segera Terbitkan Aturan "Equity Crowdfunding"
![OJK Segera Terbitkan Aturan Equity Crowdfunding](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsmh_7b_resized.jpg)
Foto : istimewa
Ketika di situ ada pelanggaran terlambat lapor dan yang salah si penerbit. Kedua soal kontennya yang dilaporkan itu yang bermasalah.
Kalau ada kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan walaupun ETAP tetap ada hitungannya maka yang dikenakan sanksi adalah penerbit," papar Luthfy.
Baca Juga :
Pengaturan Impor
Terkait dengan satuan perdagangan, kata Lutfhy, hal tersebut tidak diatur di dalam aturan tersebut.
Sebab, transaksinya tidak menggunakan Bursa maka tidak menggunakan satuan perdagangan.
"Orang membeli selembar pun boleh. Namun, ada kontradiksi antara penerbit dan platform. Misalnya, boleh juga diatur mereka paling boleh membeli 10 lembar sepeeti satu lot berarti 10 lembar.
Halaman Selanjutnya....
Penulis : Yuni Rahmi
Komentar
()Muat lainnya