EKONOMI
Pengaturan Impor
Foto : KORAN JAKARTA/WAHYU AP
Pengunjung memilih buah lokal dan impor di salah satu supermarket di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/5). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan untuk tidak lagi menerapkan syarat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas hortikultura, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penulis : Wahyu AP
Komentar
()Muat lainnya