Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Alterantif Pendanaan - OJK Hanya Melakukan Kesepakatan dengan Pemilik “Platform”

OJK Segera Terbitkan Aturan "Equity Crowdfunding"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Equity crowdfunding dapat menjadi alternatif sumber pendanaan terutama bagi perusahaan rintisan.

BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan mengenai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Luthfy Zain Fuady, mengatakan aturan ini masih dalam tahap pengkajian dan diharapkan bulan ini masuk dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK).

"Bila bulan ini RDK maka sekitar 15- 30 hari baru bisa diundangkan oleh Kemenhukam. Mudahmudahan tahun ini bisa keluar POJK itu," ungkapnya di Bogor, Sabtu (20/10).

Menurut Luthfy, equity crowdfunding dapat menjadi alternatif sumber pendanaan terutama bagi perusahaan rintisan (start-up) dengan bentuk investasinya berupa penyertaan saham.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top