Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Alterantif Pendanaan - OJK Hanya Melakukan Kesepakatan dengan Pemilik “Platform”

OJK Segera Terbitkan Aturan "Equity Crowdfunding"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kendati demikian, equity crowdfunding memiliki sejumlah risiko seperti tidak dapat dividen, sahamnya tidak likuid, dilusi kepemilikan saham, kehilangan modal (capital loss), kegagalan operasional penyelenggara, dan asimetris informasi dan kualitas informasi.

Oleh karena itu terkait tidak likuidnya saham penerbit, Luthfy pun tidak membantah sebab hal tersebut menjadi pertanyaan sebagian besar pada forum-forum internasional.

Apalagi, OJK sebagai pihak yang pertama kali mengenalkan dan memperbolehkan menyelenggarakan platform trading sekunder.

"Dalam diskusi kita dengan sesama regulator di tingkatan ASEAN, mereka bahkan belum membuat aturan mengenai perdagangan sekundernya," imbuhnya.

Lutfhy menjelasakan poinpoin yang akan diatur adalah penyelenggara atau platformnya. Kemudian, mengatur tentang siapa yang membeli produk tersebut dalam hal ini investor atau pemodalnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top