![OJK Segera Terbitkan Aturan Equity Crowdfunding](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsmh_7b_resized.jpg)
Alterantif Pendanaan - OJK Hanya Melakukan Kesepakatan dengan Pemilik “Platformâ€
OJK Segera Terbitkan Aturan "Equity Crowdfunding"
![OJK Segera Terbitkan Aturan Equity Crowdfunding](https://koran-jakarta.com/images/article/phpsmh_7b_resized.jpg)
Foto : istimewa
Selanjutnya, mengatur tentang siapa yang menjual produk tersebut dalam hal ini penerbit atau korporasi.
Serta, mengatur tentang kewajiban-kewajiban mereka dan bagaimana sistemnya. "Pemilik platform-nya bisa PT (Perseroan Terbatas), koperasi juga bisa bentuknya," ucapnya.
Pemilik "Platform"
Dari segi pengawasan, OJK hanya melakukan kesepakatan dengan pemilik platform dan tidak dengan penerbit. Tentu saja apabila terjadi pelanggaran maka berasal dari pemilik platform tersebut.
"Risiko yang dapat dilanggar yakni platform tidak sempurna dalam melakukan reviu terhadap penerbit. Kemudian, kewajiban bagi si penerbit untuk melapor ke platform atau webnya.
Halaman Selanjutnya....
Penulis : Yuni Rahmi
Komentar
()Muat lainnya