
OJK Mengalihkan Anggaran Efisiensi untuk Penguatan Infrastruktur Teknologi
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjawab pertanyaan awak media dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Februari 2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA– Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menyatakan penerapan kebijakan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan mengalihkannya untuk pengembangan sumber daya manusia serta penguatan infrastruktur teknologi informasi.
“OJK itu adalah lembaga negara sehingga tentu harus memperhatikan juga Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Mirza Adityaswara, di Jakarta, Selasa (4/3).
Dia menuturkan bahwa OJK telah menentukan sejumlah kegiatan yang perlu dilakukan efisiensi setelah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, yakni perjalanan dinas, seremonial, seminar, dan focus group discussion (FGD).
Terkait perjalanan dinas, dia menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi terhadap kegiatan tersebut juga dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 tentang Langkah-langkah Penghematan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Kementerian/Lembaga.
Mirza mengatakan bahwa efisiensi anggaran juga dilaksanakan untuk kegiatan rapat dengan optimalisasi penggunaan fasilitas milik OJK, baik di kantor pusat maupun di daerah.
“Kegiatan rapat di luar kantor bersifat terbatas antara lain untuk pembahasan yang bersifat strategis lintas bidang atau bersifat mendesak yang mana perlu segera diselesaikan dengan mempertimbangkan ketersediaan akomodasi dengan tarif yang lebih efisien,” ujarnya.
Tidak hanya mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas internal, dia menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tersebut juga dilakukan dengan menyelenggarakan rapat maupun sosialisasi secara daring, terutama bagi peserta kegiatan dari luar kota.
“Nilai efisiensi dari kegiatan-kegiatan tersebut akan dialokasikan kepada kegiatan lain sesuai kebutuhan OJK, misalnya pengembangan sumber daya manusia dan penguatan infrastruktur IT (information technology/teknologi informasi),” imbuh Mirza.
Selain Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024, efisiensi anggaran kementerian/lembaga juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan adanya efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
Pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk efisien sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Berita Trending
- 1 Polresta Cirebon gencarkan patroli skala besar selama Ramadhan
- 2 Kota Nusantara Mendorong Investasi Daerah Sekitarnya
- 3 Ini Klasemen Liga 1 Setelah PSM Makassar Tundukkan Madura United
- 4 Soal Penutupan TPA Open Dumping, Menteri LH: Ada Tahapan Sebelum Ditutup Total
- 5 Rekrutmen Taruna TNI 2025 Sudah Dibuka, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya