Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Jasa Keuangan - POJK Inovasi Keuangan Digital Mencakup Seluruh Jenis “Fintech”

OJK Atur Inovasi "Fintech"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Adrian mengatakan kode etik bagi pelaku tekfin layanan pinjam-meminjam uang akan segera dikeluarkan dan difinalisasi bekerja sama dengan OJK. "Akan finalisasi dalam waktu dekat. Industri ini semakin berkembang, menjadi tugas asosiasi untuk memetakan secara komprehensif dan memberikan gambaran informasi yang jelas bagi masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK, Fithri Hadi, mengatakan kode etik oleh Aftech ditujukan untuk menilai kredibilitas penyedia layanan tekfin. Melalui kode etik tersebut, Fithri berharap penyedia layanan tekfin diberi kewajiban membuka informasi kepada calon konsumen.

"Kami tidak ingin konsumen rugi karena ada informasi yang ditutup-tutupi. Konsumen bisa mendapat informasi yang membantu mereka dalam mengambil keputusan," kata dia. OJK mencatat sebanyak 44 perusahaan teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang telah terdaftar per 10 April 2018, terdiri dari 43 tekfin layanan pinjam-meminjam uang konvensional dan satu tekfin syariah.

OJK juga mencatat agregat jumlah pinjaman melalui perusahaan tekfin yang disalurkan per Februari 2018 sebesar 3,54 triliun rupiah, atau meningkat 38,23 persen dibandingkan dengan posisi pinjaman per akhir Desember 2017 (year-to-date/ ytd).


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top