Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Jasa Keuangan - POJK Inovasi Keuangan Digital Mencakup Seluruh Jenis “Fintech”

OJK Atur Inovasi "Fintech"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam rancangan POJK, inovasi keuangan digital disebutkan seluruh perusahaan fintech wajib mencatatkan diri di OJK agar dianggap legal.

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan mengenai inovasi keuangan digital sebagai payung hukum pengembangan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech). "Terkait rencana peraturan OJK inovasi keuangan digital, dalam waktu dekat akan diluncurkan.

Kami sudah mendapatkan masukan dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)," kata Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, di Jakarta, Jumat pekan lalu. Dalam rancangan POJK, inovasi fintech disebutkan seluruh perusahaan tekfin wajib mencatatkan diri di OJK agar dianggap legal.

Setelah mencatatkan diri, OJK akan memilah mana yang masuk regulatory sandbox atau laboratorium pengujian model bisnis. Industri juga diberi kesempatan mengajukan diri untuk menguji model bisnisnya. Setelah diobservasi oleh regulator, ada tiga status yang diberikan OJK kepada pelaku tekfin, yaitu direkomendasikan untuk terdaftar di OJK, perbaikan sampai dengan 12 bulan, dan tidak layak.

POJK inovasi keuangan digital tersebut mencakup seluruh jenis tekfin. Sebelumnya sudah ada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer-to-peer lending). Sukarela menjelaskan bahwa yang diatur dalam POJK inovasi keuangan digital hanya pokok-pokoknya saja.

Baca Juga :
Produksi Ikan Asin

Terkait pelaksanaannya diserahkan ke industri. "Terkait aspek prudensialnya, seperti likuiditas, permodalan, dan lain-lain tidak diatur oleh OJK dan diserahkan ke industri. Tanggung jawab kelangsungan usaha fintech berada di pemilik dan pengurusnya sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi penting," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top