Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Layanan Jasa Keuangan - POJK Inovasi Keuangan Digital Mencakup Seluruh Jenis “Fintech”

OJK Atur Inovasi "Fintech"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan peraturan mengenai inovasi keuangan digital sebagai payung hukum pengembangan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech). "Terkait rencana peraturan OJK inovasi keuangan digital, dalam waktu dekat akan diluncurkan.

Kami sudah mendapatkan masukan dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech)," kata Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar, di Jakarta, Jumat pekan lalu. Dalam rancangan POJK, inovasi fintech disebutkan seluruh perusahaan tekfin wajib mencatatkan diri di OJK agar dianggap legal.

Setelah mencatatkan diri, OJK akan memilah mana yang masuk regulatory sandbox atau laboratorium pengujian model bisnis. Industri juga diberi kesempatan mengajukan diri untuk menguji model bisnisnya. Setelah diobservasi oleh regulator, ada tiga status yang diberikan OJK kepada pelaku tekfin, yaitu direkomendasikan untuk terdaftar di OJK, perbaikan sampai dengan 12 bulan, dan tidak layak.

POJK inovasi keuangan digital tersebut mencakup seluruh jenis tekfin. Sebelumnya sudah ada POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (peer-to-peer lending). Sukarela menjelaskan bahwa yang diatur dalam POJK inovasi keuangan digital hanya pokok-pokoknya saja.

Terkait pelaksanaannya diserahkan ke industri. "Terkait aspek prudensialnya, seperti likuiditas, permodalan, dan lain-lain tidak diatur oleh OJK dan diserahkan ke industri. Tanggung jawab kelangsungan usaha fintech berada di pemilik dan pengurusnya sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi penting," kata dia.

Kode Etik

Saat ini, Aftech tengah mempersiapkan kode etik atau code of conduct bagi pelaku usaha teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang yang bertujuan memastikan keberlanjutan industri tersebut. "Kode etik tersebut akan mengatur masalah transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen," ujar Wakil Ketua Aftech Adrian Gunadi.

Kode etik tersebut memberikan arahan yang lebih jelas terkait bagaimana supervisi dan operasional tekfin layanan pinjam-meminjam uang. Melalui langkah tersebut, Aftech ingin memastikan semua pemain di industri tersebut memiliki perilaku (market conduct) yang seragam sehingga masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi yang utuh.

Adrian mengatakan kode etik bagi pelaku tekfin layanan pinjam-meminjam uang akan segera dikeluarkan dan difinalisasi bekerja sama dengan OJK. "Akan finalisasi dalam waktu dekat. Industri ini semakin berkembang, menjadi tugas asosiasi untuk memetakan secara komprehensif dan memberikan gambaran informasi yang jelas bagi masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan sama, Analis Senior Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro OJK, Fithri Hadi, mengatakan kode etik oleh Aftech ditujukan untuk menilai kredibilitas penyedia layanan tekfin. Melalui kode etik tersebut, Fithri berharap penyedia layanan tekfin diberi kewajiban membuka informasi kepada calon konsumen.

"Kami tidak ingin konsumen rugi karena ada informasi yang ditutup-tutupi. Konsumen bisa mendapat informasi yang membantu mereka dalam mengambil keputusan," kata dia. OJK mencatat sebanyak 44 perusahaan teknologi finansial (tekfin) layanan pinjam-meminjam uang telah terdaftar per 10 April 2018, terdiri dari 43 tekfin layanan pinjam-meminjam uang konvensional dan satu tekfin syariah.

OJK juga mencatat agregat jumlah pinjaman melalui perusahaan tekfin yang disalurkan per Februari 2018 sebesar 3,54 triliun rupiah, atau meningkat 38,23 persen dibandingkan dengan posisi pinjaman per akhir Desember 2017 (year-to-date/ ytd).

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top