
OJK Akan Proaktif dan Perkuat Perlindungan Konsumen

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
OJK akan memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan, menghindarkan masyarakat dari ancaman rentenir, dan stabilitas sistem keuangan RI di tengah tekanan eksternal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga independen ini bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).
OJK dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner yang merangkap sebagai anggota. Saat ini Ketua Dewan Komisioner OJK ialah Mahendra Siregar. Mahendra dilantik Mahkamah Agung (MA) pada 20 Juli 2022. Ia menggantikan Wimboh Santosa yang purna tugas. Bersama enam anggota dewan komisioner lainnya, Mahendra akan menjabat hingga tahun 2027.
Berikut kutipan wawancara wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sabini dengan Mahendra Siregar dalam beberapa kesempatan. Di sini ekonom itu menyampaikan langkah langkah OJK memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan, bagaimana menghindarkan masyarakat dari ancaman rentenir dan bagaimana stabilitas sistem keuangan RI di tengah tekanan eksternal
Setelah dilantik, seperti apa komitmen Anda?
Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak serta mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya