Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK: 228 Lembaga Keuangan Mikro Kantongi Izin Usaha

Foto : ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay

Ilustrasi: Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah mendorong bertumbuhnya UMKM dengan bantuan BPUM, pembiayaan LPDB, subsidi bunga, restrukturisasi, belanja imbal jasa penjaminan, sekaligus termasuk dengan memanfaatkan keberadaan LKM.

Menurutnya, kehadiran LKM dengan basis bisnis model yang unik dibandingkan perbankan akan mampu memperluas aksesibilitas pembiayaan bagi usaha mikro yang tidak terfasilitasi oleh industri keuangan seperti bank.

"Eksistensi LKM dapat memenuhi kebutuhan pelaku UKM yang tergolong unbankable untuk mengembangkan dan menjamin keberlangsungan usahanya," ujar Imansyah.

Karena itu, Imansyah pun menyarankan agar LKM dapat terus mengembangkan usahanya dengan mengadopsi platform digital yang sederhana sebagai wadah informasi terkait produk, layanan, dan sarana pemasaran kepada masyarakat.

"Tentu saja dalam pelaksanaannya LKM perlu mempertimbangkan biaya anggaran atau budget yang tersedia yang harus dikeluarkan dengan manfaat yang kelak didapatkan dari platform tersebut," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top