Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Ekonomi - Integrasi Pusdafil dan SLIK Catat Riwayat Keuangan di Perbankan dan "Fintech"

Pinjol Bisa Persulit Pengajuan KPR

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peningkatan literasi keuangan digital kepada masyarakat perlu juga dibarengi dengan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal.

JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) mempersulit masyarakat memperoleh persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kondisi ini menghambat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), calon kelas menengah (kelompok menengah rentan) dan kelas menengah memiliki tempat tinggal layak.

Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mencatat sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak karena calon nasabah memiliki catatan buruk pinjol. Terkait itu, anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak.

"Jumlah ini tentu sangat besar dan perlu segera ditindaklanjuti OJK. Karena pada beberapa kasus, ketika debitur sudah melunasi pinjol, namun riwayat pada SLIK belum juga berubah, atau justru ketika ada yang mau melunasi, tetapi malah perusahaan pinjolnya sudah tutup. Kasus-kasus seperti ini tentu perlu intervensi dari OJK, khususnya dengan merapikan sistem pencatatan riwayat kredit nasabah," ungkap Puteri, di Jakarta, Selasa (6/8).

Sebagai informasi, OJK telah memiliki Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 yang menjadi sistem pencatatan ketika nasabah meminjam pada aplikasi pinjol. Saat ini, sesuai Surat Edaran OJK Nomor 1 Tahun 2024, OJK telah mengintegrasikan Pusdafil dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya hanya mencatat riwayat keuangan di perbankan sehingga juga mencakup data pinjaman nasabah pada pinjol.

"Jadi, kalau ada tunggakan di pinjol. Otomatis dampaknya pada SLIK juga buruk. Akibatnya, pihak bank akan ragu untuk menyetujui KPR. Tapi, kalau yang bersangkutan sudah melunasi, semestinya data di SLIK juga harus diperbaharui. Karenanya, OJK harus memastikan bahwa perusahaan pinjol mematuhi peraturan yang ada. Bahwa informasi kredit nasabah dilaporkan secara benar dan tepat waktu," jelas Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top