OJK: 228 Lembaga Keuangan Mikro Kantongi Izin Usaha
Ilustrasi: Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta.
Jakarta - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah menyebutkan hingga akhir Oktober 2021 terdapat sebanyak 228 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang telah mengantongi izin usaha dari OJK.
"Sebagai informasi jumlah LKM yang mendapat izin usaha dari OJK hingga Oktober 2021 sebanyak 228 LKM," katanya dalam acara Optimalisasi Ekosistem Digital LKM di Jakarta, Jumat (3/12).
Imansyah merinci sebanyak 228 LKM yang telah mendapat izin usaha dari OJK tersebut terdiri dari 146 LKM berbasis usaha konvensional dan 82 LKM berbasis usaha syariah.
Imansyah menyatakan keberadaan LKM menjadi salah satu jawaban ancaman inflasi dan risiko kegagalan di sektor jasa keuangan, karena tingginya biaya operasional serta keberlangsungan kinerja sektor riil di tengah pembatasan sosial masyarakat.
Ancaman tersebut diperingatkan oleh OECD yang kemudian pemerintah disarankan untuk mengkombinasikan dukungan fiskal yang fleksibel dengan UMKM menjadi target utama.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya