Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sejarah Amerika Serikat

Northwest Ordinance, Peraturan Wilayah yang Menyatukan AS

Foto : afp/ JOE KLAMAR
A   A   A   Pengaturan Font

Pembagian wilayah Amerika Serikat pada awal negara ini didirikan masih sangat kacau-balau karena tidak adanya aturan yang jelas hingga kemudian ada Northwest Ordinance, undang-undang yang mengatur wilayah tersebut menjadi negara-negara bagian baru.

Pembagian wilayah Amerika Serikat pada awal negara ini didirikan masih sangat kacau-balau karena tidak adanya aturan yang jelas hingga kemudian ada Northwest Ordinance, undang-undang yang mengatur wilayah tersebut menjadi negara-negara bagian baru.

Northwest Ordinance atau Peraturan Barat Laut ditetapkan oleh Kongres Konfederasi Amerika Serikat (AS) pada 13 Juli 1787. Ordonansi ini membentuk Wilayah Barat Laut yang terdiri dari negara-negara bagian modern Ohio, Indiana, Michigan, Illinois, Wisconsin, serta sebagian Minnesota, dan menetapkan prosedur yang memungkinkan negara-negara bagian baru untuk diterima menjadi anggota perserikatan (uni).

Northwest Ordinance ditetapkan sebagai cara untuk mengatur pemukiman di tanah-tanah di sebelah barat Pegunungan Appalachian dan pada akhirnya menambahkan jumlah negara-negara bagian baru. Ordonansi sebelumnya (1784 dan 1785) telah membuat negara-negara bagian asli melepaskan klaim mereka atas wilayah-wilayah barat ini dan telah mengizinkan Kongres untuk menjual tanah-tanah tersebut. Ordonansi-ordonansi ini pun gagal menyebutkan bagaimana wilayah-wilayah tersebut akan diatur sebelum mencapai status negara bagian.

Untuk mengatasi masalah ini, Kongres memberlakukan Northwest Ordinance, yang mengamanatkan bahwa Northwest Territory dan semua teritori lain yang tergabung dalam AS pada awalnya akan dikelola oleh gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah federal yang berwenang untuk menunjuk pegawai negeri dan membuat undang-undang.

Setelah populasi teritori mencapai 5.000 jiwa, teritori tersebut akan dapat membentuk majelis perwakilannya sendiri dan setelah mencapai populasi 60.000, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi negara bagian.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top