
Nelayan Diminta Lengkapi Sertifikasi CPIB

Ilustrasi- Pembenihan Ikan.
"Untuk mewujudkan Ekonomi Biru, maka perikanan budidaya harus berkelanjutan dengan menjaga ekosistem laut tetap sehat. Sehingga tentunya peranan sertifikasi sangat penting, serta untuk mendukung keberhasilan pengembangan perikanan budidaya dan menjaga peningkatan kualitas produk perikanan budidaya dalam menghadapi persaingan pasar global. Salah satunya adalah sertifikasi CPIB dan juga MPM," kata Tebe dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/6).
Dengan demikian, dirinya berharap kepada semua pihak untuk sama-sama bekerja keras dalam merealisasikan konsep Ekonomi Biru tersebut, dengan setiap unit pembenihan harus dilakukan sertifikasi dalam rangka menjamin penerapan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) yang sesuai kaidah.
Sertifikasi CPIB yang diterapkan pada setiap unit pembenihan merupakan kegiatan yang dapat memberikan jaminan mutu produk dan memenuhi persyaratan keamanan pangan.
"Saya berharap sertifikat tersebut dapat dimaksimalkan. Jangan sampai sertifikat ini hanya menjadi pajangan, saya ingin penerima sertifikat betul-betul dapat bekerja dan mampu menjalankan instrumen perbenihan dengan baik dan benar," tukas Tebe.
Sedangkan Direktur Perbenihan, Nono Hartanto menegaskan, rangkaian sertifikasi CPIB dan MPM mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, bahwa Unit Usaha Pembenihan skala menengah dan besar wajib memiliki sertifikasi CPIB paling lambat 1 tahun setelah memulai produksi, dan salah satu syarat untuk memiliki sertifikat CPIB adalah harus menyediakan Manajer Pengendali Mutu (MPM).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya