Negara-negara Produsen Mulai Melarang Ekspor Pangan
Larangan itu secara resmi berlaku hari ini setelah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, POME, dan Used Cooking Oil. Regulasi tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi ketersediaan minyak goreng dalam negeri sebagai salah satu barang kebutuhan pokok.
Dalam Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi, di Jakarta, Rabu (27/4), itu dalam satu drafnya menyatakan aturan akan dievaluasi setiap bulan.
Bangun Kedaulatan Pangan
Menanggapi larangan pangan sejumlah negara produsen itu, Pakar Pertanian dari UPN Veteran Jawa Timur, Surabaya, Ramdan Hidayat, mengatakan krisis pangan akan selalu membayangi negara yang memiliki kebergantungan pada impor. Untuk itu, pemerintah perlu lebih serius membangun kedaulatan pangan, bukan sekadar ketahanan pangan.
"Dengan kedaulatan pangan, kita akan terhindar dari potensi krisis yang disebabkan faktor-faktor eksternal seperti perang dan sebagainya. Selain itu, dengan memiliki kedaulatan pangan akan berdampak nyata pada ekonomi, terutama ekonomi kerakyatan. Karena petani akan menjadi pihak yang paling berdaulat," kata Ramdan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya