Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Nawaz Sharif Kembali Dihukum 7 Tahun Penjara

Foto : AFP/ TOSHIFUMI KITAMURA

TIBA DI PENJARA l Polisi Pakistan mengawal kendaraan yang ditumpangi mantan perdana menteri Nawaz Sharif saat tiba di penjara Kot Lakhpat, Lahore, Pakistan, Selasa (25/12). Nawaz diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi untuk membeli perusahaan baja Al-Azizia Steel Mills. Nawaz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

Baru September lalu dia dikeluarkan dari penjara Adiala setelah sempat terserang gagal ginjal. Saat itu Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan hukumannya hingga September dan menetapkan jaminan sebesar 5.000 dollar AS atau 72,8 juta rupiah.

Tahun lalu Sharif didesak mundur atas keputusan Mahkamah Agung, setelah nama dia dan keluarganya muncul dalam laporan hasil investigasi sejumlah jurnalis soal orang-orang yang menyembunyikan kekayaan di Panama, yang dikenal dengan Panama Papers.

Nama Sharif memang tidak disebut langsung dalam dokumen itu, tetapi dia diduga menyamarkan kekayaannya dengan membuka rekening dan kepemilikan sejumlah properti di luar negeri atas nama anaknya. Padahal, aset itu tidak diberitahukan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Juli lalu Sharif pulang ke Pakistan, ketika menemani istrinya berobat di London, Inggris. Saat itu juga dia langsung ditangkap atas dugaan korupsi dan menyembunyikan properti di luar negeri.

Maryam yang menjadi anggota Partai Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) digadang-gadang menjadi penerus ayahnya. Namun, dia dan suaminya, Muhammad Safdar juga terbukti melakukan korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top