Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Nawaz Sharif Kembali Dihukum 7 Tahun Penjara

Foto : AFP/ TOSHIFUMI KITAMURA

TIBA DI PENJARA l Polisi Pakistan mengawal kendaraan yang ditumpangi mantan perdana menteri Nawaz Sharif saat tiba di penjara Kot Lakhpat, Lahore, Pakistan, Selasa (25/12). Nawaz diputus bersalah oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi untuk membeli perusahaan baja Al-Azizia Steel Mills. Nawaz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

ISLAMABAD - Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif kembali divonis bersalah dalam kasus korupsi. Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Ibu Kota Islamabad Senin (24/12) waktu setempat.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sharif sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar 364 miliar rupiah. Menurut hakim, Sharif terbukti menyalahgunakan uang negara untuk memperkaya diri, yakni membeli perusahaan baja Al-Azizia Steel Mills.

Menurut hakim, tokoh partai sayap kanan, Liga Muslim Pakistan (PMLN ) itu menggunakan perusahaan itu untuk mencuci uang, menggelapkan pajak, dan menyembunyikan kekayaan di luar negeri. Jaksa mempermasalahkan dua aset. Yakni, kepemilikian pabrik Al Azizia dan perusahaan Flagship Investments. Nawaz dituduh menggunakan dana gelap untuk mendirikan dua perusahaan tersebut.

Namun, hakim Arshad Malik hanya menjatuhkan vonis bersalah untuk kepemilikan Al Azizia.Selepas pembacaan vonis, hakim memerintahkan supaya Sharif langsung diborgol dan dijebloskan ke penjara.

Ini adalah kedua kalinya Sharif dibui dalam kasus korupsi. Dia dan anak sulungnya, Maryam juga dihukum penjara karena rasuah pada Juli lalu. Sharif dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara Juli lalu. Pria yang sudah tiga kali menjadi kepala negara itu dihukum atas kasus kepemilikan apartemen di London, Inggris.

Baru September lalu dia dikeluarkan dari penjara Adiala setelah sempat terserang gagal ginjal. Saat itu Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan hukumannya hingga September dan menetapkan jaminan sebesar 5.000 dollar AS atau 72,8 juta rupiah.

Tahun lalu Sharif didesak mundur atas keputusan Mahkamah Agung, setelah nama dia dan keluarganya muncul dalam laporan hasil investigasi sejumlah jurnalis soal orang-orang yang menyembunyikan kekayaan di Panama, yang dikenal dengan Panama Papers.

Nama Sharif memang tidak disebut langsung dalam dokumen itu, tetapi dia diduga menyamarkan kekayaannya dengan membuka rekening dan kepemilikan sejumlah properti di luar negeri atas nama anaknya. Padahal, aset itu tidak diberitahukan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Juli lalu Sharif pulang ke Pakistan, ketika menemani istrinya berobat di London, Inggris. Saat itu juga dia langsung ditangkap atas dugaan korupsi dan menyembunyikan properti di luar negeri.

Maryam yang menjadi anggota Partai Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) digadang-gadang menjadi penerus ayahnya. Namun, dia dan suaminya, Muhammad Safdar juga terbukti melakukan korupsi.

Menurut putusan pengadilan pada Juli lalu, Nawaz beserta Maryam dan Safdar dilarang berpolitik selama satu dasawarsa. Sedangkan empat propertinya di London disita oleh negara. AFP/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top