Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dampak Gempa Sulteng

Napi Diberi Waktu Lapor Selama Tanggap Darurat

Foto : KORAN JAKARTA / m fachri
A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, mengatakan kepala kantor wilayah (kakanwil) dan kepala divisi pemasyarakatan (kadivpas) sudah bertemu dengan Kapolda dan Pemprov Sulteng terkait perpanjangan masa kedaruratan. Para napi dan tahanan diberi kesempatan melapor sebelum ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Hingga Selasa (16/10), jumlah napi di Lapas Palu sebelum gempa sebanyak 566 orang, sudah ada di dalam 286 orang, masih di luar 275 orang dan berada di lapas atau rutan lain lima orang. Untuk Lembaga Pemasyarakatan khusus Perempuan (LPP) Palu dari total warga binaan sebanyak 96 orang, sudah di dalam sebanyak 46 dan masih di luar 50, 18 orang di antaranya sudah melapor.

Jumlah warga binaan LPKA Palu sebelum gempa sebanyak 28 orang, sudah di dalam 23 orang dan sisanya sudah melapor. Selanjutnya Rutan Palu dari sebanyak 458 tahanan, 190 orang sudah di dalam dan 248 orang sudah melapor, tetapi masih di luar.

Sementara Rutan Donggala, dari 342 orang, yang sudah ada di dalam sebanyak 39 orang, dititipkan di Rutan Palu 52 orang, dititipkan di LPP 10 orang dan dititipkan di LPKA satu orang. "Itu data sampai 16 Oktober 2018. Jadi sudah tinggal 38 persen yang ada di luar, mereka sudah melapor," tutur Sri Puguh.

Polda Sulteng menyebutkan para napi yang kabur dari dua Lapas dan satu Rutan saat terjadi gempa Sulteng, sudah ada yang melapor. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait masalah ini. Perkembangan hari ini sudah banyak napi melapor dan menyerahkan diri," kata Direktur Kriminal Khusus dan Umum Polda Sulteng, Kombes Dicky Budiman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top